Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ardhito Pramono Hanya Menganggukan Kepala Saat Ditanya Kabarnya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat dimulai, Kamis (13/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022).

Diketahui, Ardhito Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ardhito Pramono muncul di hadapan awak media sebelum konferensi pers dimulai.

Pelantun "Bitterlove" itu mengenakan baju tahanan berwarna oranye, masker merah putih serta kacamata.

Baca juga: Ardhito Pramono dan Jeanneta Sanfadelia Ternyata Sudah Menikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sayangnya, Ardhito Pramono tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan sebagaimana saat figur publik tertangkap karena kasus narkoba.

Para awak media yang membutuhkan pernyataan langsung dari Ardhito pun langsung memanggil-manggil nama sang penyanyi dan menanyakan kabarnya.

Ardhito Pramono tampak merespons dengan beberapa kali menganggukkan kepalanya kemudian kembali menunduk.

Tak hanya itu, Ardhito Pramono juga hanya dihadirkan sekitar lima menit ke hadapan awak media.

Baca juga: Ardhito Pramono Ditangkap, Barang Bukti 4,80 Gram Ganja dan Pil Alprazolam

Kemudian, suami dari jeanneta sanfadelia ini kembali digiring masuk dan konferensi pers terkait penangkapannya di mulai.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022) dini hari.

Saat ditangkap, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, 21 pil alprazolam yang ada resep dokternya, dan kertas papir.

Ardhito Pramono dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: 3 Artis Ditangkap karena Narkoba dalam Bulan Januari, Terbaru Ardhito Pramono

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi