Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fotonya Hasilkan Miliaran Rupiah, Ghozali Langsung Dicolek Ditjen Pajak

Baca di App
Lihat Foto
OpenSea Ghozali Everyday
Ghozali Everyday
|
Editor: Fitri Nursaniyah

JAKARTA, KOMPAS.com - Akun Twitter Ditjen Pajak Indonesia lagi-lagi mencolek masyarakat berpenghasilan fantastis.

Kali ini Ditjen Pajak dengan akun terverifikasi @DitjenPajakRI mencolek Ghozali, pria yang mendadak jadi sorotan usai foto selfienya terjual total miliaran rupiah.

Akun Ditjen Pajak mencolek Ghozali di akun Twitter @Ghozali_Ghozalu melalui fitur quote tweet pada Jumat (14/1/2022).

"Congratulations, Ghozali!," tulis Twitter @DitjenPajakRI dikutip Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Modal Selfie Selama 4 Tahun, Ghozali Hasilkan Miliaran, Kok Bisa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah mengucapkan selamat, Ditjen Pajak kemudian memberikan link registrasi dan informasi pendaftararan nomor pokok wajib pajak.

"Here is a link where you can register your TIN: http://pajak.go.id/id. Check out this link for more information about TIN: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," tulis akun tersebut.

Selanjutnya apabila Ghozali membutuhkan bantuan perihal informasi pendaftaran dan pembayaran pajak, Ditjen Pajak mengarahkan miliarder itu untuk bertanya pada akun @kring_pajak.

"If you need help, kindly ask @kring_pajak. We wish you the best of luck in the future," tulis akun tersebut.

Baca juga: Selfie Bersama, Lee Jung Jae dan V BTS Kejutkan Penggemar

Rupanya aksi colek akun Ghozali oleh Ditjen Pajak menuai banyak komentar pedas warganet.

Pasalnya, sebagian warganet mengaku bingung dengan pembayaran pajak untuk mata uang cryptocurrency yang sebelumnya dilabeli haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai alat pembayaran.

"katanya crypto haram tapi kena pajak? lawak²," komentar akun @DianAtmaja8.

"Boleh tahu kak pajak yg dikenalan untuk pendapatan crypto apa yah. Kali aja biar bisa tambah tambah ilmu pajak," komentar akun @Fikri_coksanbro.

Baca juga: Ardhito Pramono Ternyata Sudah Menikah dengan Jeanneta Sanfadelia

"Belum ada UU pajak untuk crypto kan? apa sudah ya?," komentar akun @Dony_Sk2.

Menanggapi banyaknya komentar tersebut, dalam satu twit, akun Ditjen Pajak menjelaskan bahwa pajak dikenakan pada penghasilan.

"Hai, Kak. Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," tulis Ditjen Pajak.

Sebagai informasi, nama Ghozali mendadak viral hingga masuk jajaran trending topic Twitter sejak Kamis (13/1/2022) usai NFT-nya berupa foto selfie terjual hingga miliaran rupiah.

Baca juga: 5 Fakta Kasus Narkoba Ardhito Pramono

Dikutip dari Forbes, NFT atau Non-Fungible Token adalah aset digital yang mewakili obyek dunia nyata seperti seni, musik, item dalam game, dan video.

Ghozali menjual foto selfienya senilai 0,001 ETH atau setara Rp 48.000 namun kini nilai fotonya berkembang pesat hingga yang terendah ada di angka 0.29 ETH atau sekitar Rp 48 juta.

Ghozali menjual NFT-nya di OpenSea, sejauh ini Ghozali telah menjual 933 foto pada 448 orang.

"Aku mengambil foto diriku sendiri sejak usia 18 sampai 22 tahun (2017-2021)," tulis Ghozali menjelaskan periode foto.

Baca juga: Diketahui Sudah Menikah, Ardhito Pramono Pernah Jadikan Jeanneta Sanfadelia Selingkuhan?

"Ini benar-benar fotoku berdiri di depan komputer, dari hari ke hari," tulisnya dalam keterangan akun OpenSea miliknya.

Sederet pesohor Tanah Air pun ikut membeli NFT Ghozali, mereka adalah Chef Arnold dan Reza Arap.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi