Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Amankan Tembakau Sintesis 1,45 Gram dari Penangkapan Fico Fachriza

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Tersangka Fico Fachriza saat dihadirkan dalam jumpa pers terkait penangkapan narkobanya di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Fico Fachriza terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba golongan satu jenis tembakau gorila.

"Satu bungkus rokok merek Jazy Bold berisi total 1,45 gram tembakau sintetis," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Lonbes Pol Endra Zulpan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Ananta Rispo Menangis Saat Memeluk Fico Fachriza di Polda Metro Jaya

Dalam kesempatan yang sama, Zulpan mengungkapkan bahwa Fico mengonsumsi narkoba tersebut sejak 2016.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Zulpan mengatakan, Fico .mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Polisi pun kini telah mengantongi penjual tembakau gorila tersebut.

Baca juga: Cerita Fico Fachriza Menjadi Cucu Murad Aidit, Adik DN Aidit

“Penyidik telah menetapkan tersangka dengan berbagai pertimbangan dengan hasil tes urine positif narkoba sintetis,” ujar Zulpan.

Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Ditangkap, Twit Lama Fico Fachriza soal Narkoba Mendadak Jadi Sorotan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi