Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Anji Tulis Lagu Disiksa Rindu Selama 2 Hari Saat Direhabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
Bidikan layar jumpa pers virtual Anji
Penyanyi Anji dalam konferensi pers virtual perilisan lagu Disiksa Rindu, Jumat (14/1/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi Anji comeback dengan merilis lagu "Disiksa Rindu" setelah tiga tahun vakum bermusik.

Anji mengatakan, ia mendapatkan inspirasi untuk menulis lagu tersebut saat masih menjalani masa rehabilitasi.

"Jadi keluar dari sekolah (masa rehabilitasi) itu lagu sudah jadi. Lagunya sudah jadi cuma tinggal proses produksi dan rekam vokalnya," kata Anji dalam acara jumpa pers virtual, Jumat (14/1/2022).

Baca juga: Ingatkan Teman Musisi Bahaya Narkoba, Anji: Enggak Enak Bro, Setop Deh

Proses pembuatan lagu tersebut juga dikatakan cukup singkat, Anji membutuhkan waktu dua hari.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Musisi berusia 43 tahun itu menulis lirik "Disiksa Rindu" pada tengah malam ketika teman-teman di tempat rehabilitasinya tertidur.

"Prosesnya penulisan tengah malam karena sepi. Setiap pagi kalau di tempat rehab ada meeting pagi, biasanya mereka jam 11 malam sudah tidur, kalau aku tidurnya selalu pagi. Di waktu itu sepi, terus ada suara di dalam kepala itu yang tuliskan ke lirik," kata Anji.

Baca juga: Anji: Disiksa Rindu, Lagu Pertama yang Bikin Istri Menangis

"Butuh dua hari, jadi di hari kedua aku melengkapi semuanya," ujar Anji menambahkan.

Sebelumnya, Anji mengatakan, lagu "Disiska Rindu" memang dibuat untuk sang istri, Wina Natalia dan anak-anaknya.

Anji seakan mencerminkan dirinya bahwa selama ini ia terlalu sibuk dengan pekerjaan.

Baca juga: Dua Hal yang Pertama Kali Anji Lakukan Saat Bebas dari Panti Rehabilitasi

Lagu tersebut memiliki makna mendalam tentang seseorang yang waktunya dipergunakan untuk berjuang demi keluarga.

Sebagai informasi, Anji telah resmi bebas setelah menjalani masa hukumannya terkait kasus narkoba


Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhkan vonis 4 bulan rehabilitasi terhadap pemilik nama lahir Erdian Aji Prihartanto itu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi