Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ananta Rispo Berharap Fico Fachriza Jera dan Sembuh dari Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Komika Ananta Rispo usai membesuk Adiknya, Fico Fachriza, yang ditangkap terkait narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (16/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Ananta Rispo membesuk adiknya, Fico Fachriza, yang ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.

Meskipun Fico adiknya, Rispo memintanya bertanggung jawab atas perbuatannya.

"Datang cuma kasih support aja, ya dukunganlah. Yang namanya kita salah, tetap harus diproses," kata Rispo setelah menjenguk Fico Fachriza di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jumat (16/1/2022).

Baca juga: Menangis Dipelukan Ananta Rispo, Fico Fachriza: Maafkan Gue Bang

Dia hanya berharap Fico Fachriza jera setelah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Mudah-mudahan Fico sembuh, kapok, dan bisa menjadi pelajaran berharga buat Fico," ucap Rispo.

Sebelumnya Rispo sempat memeluk Fico, setelah adiknya dihadirkan di konferensi pers.

Kakak beradik itu berpelukan erat dan menangis. Ketika itu, Fico meminta maaf kepada Rispo.

Baca juga: Ananta Rispo Menangis Saat Memeluk Fico Fachriza di Polda Metro Jaya

Rispo hanya mengatakan yang dia lakukan adalah tindakan wajar dari seorang kakak terhadap adiknya.

"Ya namanya adik, mau segimanapun juga, kita dari kecil bareng, wajar kalau ada adik, apalagi saudara kandung, kena musibah, wajarlah. Cuma, ya sudah, ini Fico harus mempertanggungjawabkan," ungkap Rispo.

Diberitakan sebelumnya, Fico Fachriza ditangkap Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di rumahnya, kawasan Depok, Jawa Barat pada Kamis (13/1/2022).

Baca juga: Fico Fachriza Gunakan Tembakau Sintetis untuk Bantu Tidur


Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Fico Fachriza mengaku mengonsumsi narkoba sejak 2016. Alasannya, agar memudahkannya dia untuk tidur.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi