Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Rehabilitasi untuk Fico Fachriza

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Komdian Fico Fachriza menangis usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Metro Jaya.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba pada Jumat (14/1/2022).

Sampai saat ini, belum ada pengajuan permohonan rehabilitasi dari keluarganya hingga sekarang.

"Tidak ada pengajuan dari pihak orangtua atau keluarga," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Mukti Juharsa kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Minggu (16/1/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis di Pelukan Ananta Rispo

Mukti Juharsa memastikan Fico masih ditahan di Rutan Polda Metro saat ini.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Fico di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Baca juga: Fico Fachriza Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Tretan Muslim: Stay Strong Brother

Hasil tes urine Fico juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (14/1/2022).

Saat ditangkap pun Fico masih dalam pengaruh narkoba.

Baca juga: Ananta Rispo Berharap Fico Fachriza Jera dan Sembuh dari Narkoba

Zulpan mengatakan, Fico mendapatkan tembakau sintetis melalui media sosial. Polisi pun kini telah mengantongi identitas penjual tembakau gorila tersebut.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi