Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Aska Ongi Serahkan Dua Bukti Laporan Pemalsuan KTP dan Akta Kelahiran Anak terhadap Aliff Alli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Selebgram Aska Ongi (tengah) bersama kuasa hukumnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Aska Ongi masih bersitegang dengan Aliff Alli terkait perseteruan rumah tangga.

Pada 2020, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli terkait laporan pemalsuan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan akta kelahiran anak.

Kasusnya masih berjalan, Aska Ongi kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyerah beberapa bukti tambahan terkait laporannya.

Baca juga: Nuning Pardiana Akui Status Pernikahannya Digantung Aliff Alli Selama 11 Tahun

"Aska selaku pelapor menyerahkan dua alat bukti, yaitu yang pertama KTP dan KK asli. Kaitannya dengan obyek yang kita laporkan ada dua hal, yaitu perubahan KTP dan satu lagi pencantuman nama bapak di akte kelahiran," kata Aulia Fahmi selaku kuasa hukum Aska Ongi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aulia Fahmi menjelaskan, hubungan pernikahan kliennya dengan Allif Alli hanya secara siri dan putusan dari pengadilan sudah keluar.

"Keputusannya bahwa pernikahan sirinya untuk disahkan, namun ditolak oleh pengadilan sehingga berdasarkan ketentuan hukum jika pernikahan itu tidak sah, maka garis keturunan yang diakui hanya kepada ibu," jelas Aulia Fahmi.

Baca juga: Nuning Pardiana Buka Suara soal Pernikahannya dengan Aliff Alli

"Jadi hubungan keperdataannya hanya kepada ibu," tambahnya.

Diketahui, Aska Ongi melaporkan Aliff Alli karena pencantutan nama di akta kelahiran putrinya.

"Seharusnya ketika pernikahan itu tidak didaftarkan di KUA, akta keahiran itu hanya berinduk kepada ibunya," kata Aulia Fahmi.

Aulia Fahmi menjelaskan bahwa putusan pengadilan agama menyatakan isbat perkawinan Aska dan Aliff Alli tidak bisa diterima.

Baca juga: Aska Ongi Merasa Dirugikan dengan Kasus Rumah Tangganya dengan Aliff Alli

"Jadi saya kira bukti yang kita lampirkan terkait pemalsuan dan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik sudah cukup clear," papar Fahmi.

Rencananya, Aliff Alli akan dimintai keterangan terkait laporan Aska Ongi besok Selasa (18/1/2022) di Polda Metro Jaya.

Sebelumnya diketahui Aska Ongi dan Aliff Alli hanya menikah secara siri.

Aska dan Aliff Alli telah dikaruniai satu orang anak berjenis kelamin perempuan.

Baca juga: Bantahan Aliff Alli atas Semua Tuduhan Aska Ongi hingga Akan Hadirkan Saksi dari Malaysia dan Bali

Laporan pemalsuan KTP dan akta autentik bermula ketika Aska hendak melakukan pengurusan akta kelahiran anak.

Aska mengurus akta kelahiran anaknya di Kecamatan Pancoran pada Oktober 2019.

Terungkap bahwa di kecamatan tersebut, KTP Aska sudah non-aktif sejak Mei 2019 dan KTP dipindahkan ke Kecamatan Gambir.

Akta kelahiran putrinya juga sudah terbit dan tercantum nama Allif Alli sebagai bapak.

Perubahan itu rupanya tidak diketahui Aska Ongi sehingga ia melaporkan Aliff Alli terkait pemalsuan KTP dan akta anak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi