Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Baca di App
Lihat Foto
ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA
Tersangka Ardhito Pramono dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Jakarta Barat, Kamis (13/1/2022). Musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditangkap dengan barang bukti berupa ganja seberat 4,80 gram dan 21 pil Alprazolam.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor peran Ardhito Pramono dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk melakukan proses asesmen.

Didampingi kuasa hukumnya, Ardhito Pramono dibawa polisi dari Polres Metro Jakarta Barat.

Saat ditanya kondisinya, pelantun lagu "Bitterlove" ini mengatakan baik-baik saja.

"Sehat..sehat..," kata Ardhito saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (18/1/2022).

Baca juga: Selain Ardhito Pramono, Ini Deretan Artis yang Menikah Diam-diam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum pergi ke BNNP DKI Jakarta, Ardhito Pramono sudah menjalani swab tes.

Hasilnya pun negatif sehingga pemain film Story of Kale tersebut langsung dibawa tim kepolisian.

"Dhito sudah swab ya pagi ini, hasilnya negatif. Kita mudah-mudahan hasilnya bagus asesmennya," kata Adit selaku kuasa hukum.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di daerah Klender, Jakarta Timur.

Baca juga: Harlan Boer Sebut Lagu January Christy Wajar Dinyanyikan Ulang oleh Danilla hingga Ardhito Pramono

Saat Ardhito ditangkap, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, 21 pil alprazolam yang memiliki resep dokter, kertas papir, dan ponsel tersangka.

Ardhito Pramono dijerat UU nomor 35 tahun 2009 Pasal 127 ayat 1 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi