Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Berkas Perkara Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan, Olivia Nathania Segera Disidang

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania (kanan) dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina (kiri), saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Olivia Nathania ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hal tersebut berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Nomor B-18/APB/SEL/EOH.2/01/2022 tertanggal 10 Januari 2022 mengenai kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 11.15 WIV, JPU Kejari Jakarta Selatan telah melakukan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa Olivia Nathania alias OI," kata Kepala Kejari Jaksel, Nurcahyo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).

Dengan pelimpahan berkas perkara tersebut, kata Nurcahyo, telah beralih tanggung jawab mengenai penahanan Olivia Nathania tersebut.

Baca juga: Tanggapan Pihak Olivia Nathania Usai Berkas Kasus Penipuan CPNS Dinyatakan Lengkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Semula terdakwa dilakukan penahanan oleh JPU Kejari Jakarta Selatan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Nurcahyo.

Nurcahyo menambahkan, sidang akan digelar setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Selatan.

"Terkait penetapan hari sidang dan penetapan penahanan," tuturnya.

Dalam surat dari Kejari Jakarta yang didaftarkan ke PN Jakarta Selatan, Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 (1) KUHP atau pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 (1) KUHP.

Baca juga: Berkas Perkara Kasus Penipuan CPNS Dinyatakan Lengkap, Olivia Nathania Dilimpahkan ke Kejaksaan

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Baca juga: Olivia Nathania Kembali Dilaporkan, Diduga Tawarkan Investasi Bodong di Tengah Kasus CPNS

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi