Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Hasil Asesmen Ardhito Pramono Diperkirakan Keluar 2 Pekan Lagi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ardhito Pramono dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses asesmen hari ini, Selasa (18/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Musisi sekaligus aktor peran Ardhito Pramono baru saja menyelesaikan proses asesmen di BNNP DKI Jakarta.

Pihak keluarga Ardhito Pramono rencananya akan mengajukan permohonan rehabilitasi.

"Hari ini saudara AP telah melakukan TAT atau Tim Asesmen Terpadu di BNNP DKI Jakarta. TAT ini kan ada kejaksaan, kedokteran, psikiater, ya," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, Selasa (18/1/2022).

Hasil asesmen sendiri diperkirakan akan keluar dalam waktu dua pekan.

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim penyidik Polres Metro Jakarta Barat menantikan hasil asesmen ini untuk kelanjutan proses hukum pelantun lagu "Bitterlove" tersebut.

"Kurang lebih maksimal sekitar dua minggu. Kalau ada perkembangan lagi, hasilnya di-update. Sementara sih menunggu hasilnya," kata Taufik.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito Pramono mengajukan permohonan rehabilitasi pada 14 Januari 2022.

Ardhito Pramono ditangkap di rumahnya di daerah Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.

Saat penangkapan, polisi mengamankan ganja dengan berat bruto 4,80 gram, 21 pil alprazolam yang memiliki resep dokter, kertas papir, dan ponsel tersangka.

Ardhito Pramono dijerat UU nomor 35 tahun 2009 pasal 127 ayat 1 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Selain Ardhito Pramono, Ini Deretan Artis yang Menikah Diam-diam

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi