Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum Berat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Nasib terdakwa perkara kecelakaan lalu lintas Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad ditentukan besok, Rabu (19/1/2022).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dijadwalkan membacakan vonis Gaga dalam perkara yang menyebabkan selebgram Laura Anna lumpuh.

Kuasa hukum Laura Anna, Silvia berharap hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya kepada Gaga.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya

“Kalau (vonis) di bawah dua atau tiga tahun kayaknya kita harus banding, kita keluarga enggak terima juga ya," kata Silvia saat dihubungi wartawan, Selasa (18/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Silvia menilai hukuman kurang dari tiga tahun tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan Gaga Muhammad.

Akibat kecelakaan mobil yang dikemudikan Gaga pada Desember 2019 tersebut, Laura Anna mengalami kelumpuhan dengan kemungkinan sembuh sangat kecil.

Baca juga: Menjelang Sidang Putusan Gaga Muhammad, Greta Irene Tulis Pesan Begini

Ketika proses persidangan berlangsung, Laura Anna meninggal dunia.

“Ya nanti kita lihat aja gimana, berdoa, soalnya keluarga kan juga masih kehilangan,” ucap Silvia.

Pihak Laura Anna berharap Gaga dapat dihukum dengan seadil-adilnya sesuai dengan perbuatannya.

Baca juga: Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad di HP Laura Anna, Greta Irene: Ketahuan Deh

Dengan begitu, Silvia berharap Gaga bisa mengalami efek jera dan tak lagi melakukan hal yang sama.

“(Dihukum) seadil-adilnya hukum Indonesia, doain ya. Dia bukannya ngerasa bersalah malah kayak gitu, kita serahin aja ke penegak hukum, yang penting kita sudah mengusahakan yang terbaik,” tutur Silvia.

Diketahui, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum denda Rp 10 juta.

Baca juga: Greta Irene Sebut Tuntutan untuk Gaga Muhammad Tak Sebanding dengan Penderitaan Laura Anna

JPU membacakan adanya pertimbangan yang meringankan terdakwa Gaga Muhammad dalam kasus tersebut.

Yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, menyadari dan menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum untuk kasus pidana lainnya.

Terdakwa masih muda yang diharapkan mampu memperbaiki diri di kemudian hari.

Baca juga: Greta Irene Sebut Tuntutan untuk Gaga Muhammad Tak Sebanding dengan Penderitaan Laura Anna

Adapun hal yang memberatkan Gaga Muhammad adalah perbuatannya menyebabkan korban, Laura Anna, alami kelumpuhan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban sebagai seorang selebgram.

Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis bagi Laura Anna Edelenyi, luka berat atau kelumpuhan yang dialami korban Laura yang tidak dapat dipastikan kesembuhannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi