JAKARTA, KOMPAS.com - Vonis Gaga Muhammad akan ditentukan dalam beberapa jam lagi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad didakwa sebagai penyebab kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi pada 8 Desember 2019. Gaga Muhammad mengendarai mobil bersama Laura Anna.
Akibat kecelakaan itu, Laura mengalami dislokasi tulang leher hingga setengah tubuhnya lumpuh.
Baca juga: Keluarga Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum Berat
Bahkan, di tengah proses sidang dan berjuang melawan sakitnya selama dua tahun belakangan ini, Laura meninggal dunia pada Rabu (15/12/2021) pukul 09.22 WIB.
Melalui kuasa hukumnya, pihak Laura Anna membeberkan hal-hal yang diharapkannya dari sidang vonis Gaga Muhammad.
Dihukum setimpalKeluarga Laura Anna berharap majelis hakim dapat memberikan hukuman ke Gaga Muhammad dengan seadil-adilnya.
“Putusan (besok), doain ya. Ya kami penginnya sih yang seadil-adilnya ya. Lagian juga cuma 5 tahun (ancaman hukumannya),” ujar Silvia saat dihubungi.
Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya
Silvia menilai hukuman kurang dari tiga tahun tidak sebanding dengan kesalahan yang dilakukan Gaga Muhammad yang mengakibatkan Laura mengalami lumpuh.
Bahkan, Laura meninggal dunia saat persidangan berlangsung.
Bisa jeraDengan adanya hukuman tersebut, pihak Laura Anna berharap Gaga Muhammad mengalami efek jera dan tak lagi mengulangi kesalahan yang sama ke depannya.
Sehingga tak ada lagi korban-korban selanjutnya seperti Laura Anna.
Baca juga: Menjelang Sidang Putusan Gaga Muhammad, Greta Irene Tulis Pesan Begini
“Ya hukumannya di dalam sel dan sanksi sosial oleh masyarakat Indonesia ya. Habis gimana kami enggak bisa buat apa-apa lagi, cuma bisa sampai situ,” ucap Silvia.
Dorong jaksa bandingSilvia mengatakan, pihak Laura Anna akan menerima apa putusan hakim untuk Gaga Muhammad jika itu setimpal dengan perbuatannya.
Namun, pihak Laura Anna akan mendorong jaksa melakukan upaya banding jika hukuman yang diberikan hakim untuk Gaga Muhammad nantinya di bawah tiga tahun.
Baca juga: Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad di HP Laura Anna, Greta Irene: Ketahuan Deh
“Yes betu, dari pihak jaksa (keluarga akan mendorong jaksa) untuk banding kalau enggak sesuai (dihukum selama tiga tahun ke atas),” kata Silvia.
Sebelumnya Gaga Muhammad ditahan sejak 2 November 2021 di Satlantas Polres Metro Jakarta Timur.
Setelah ditahan dan kasus pidana lalu lintas itu didaftarkan ke PN Jakarta Timur pada 1 November, Gaga sudah mulai mengikuti agenda persidangan.
Dalam sidang perdana, Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Greta Irene Berharap Kasus Kecelakaan Gaga Muhammad dan Laura Anna Bisa Dijadikan Pelajaran
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan, Gaga terancam hukuman penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 10 juta.
TuntutanGaga Muhammad dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.
Tuntutan itu hampir mendekati ancaman pencara maksimal lima tahun dengan Pasal 310 ayat 3 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terdapat beberapa pertimbangan yang membuat JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan Gaga Muhammad tuntutan tersebut.
Salah satunya, Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Mantan kekasih mendiang Laura Anna ini juga dinilai telah menyesali perbuatannya. Selain itu, usianya masih muda sehingga dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Pembelaan GagaSetelah dituntut menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan, Gaga Muhammad mengajukan nota pembelaan.
Di dalam pleidoinya, Gaga Muhammad menyampaikan rasa bersalahnya dan meminta maaf kepada keluarga besar Laura Anna.
Gaga juga mengakui kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh adalah teguran dari Tuhan kepadanya.
Dia memetik hikmah dan menyesali perbuatannya dan siap bertanggungjawab menanggung akibatnya.
Meski begitu, Gaga juga menyinggung kelalaian Laura Anna yang tidak memakai sabuk pengaman dengan benar sebelum kecelakan itu terjadi. Apalagi Gaga akui sudah mengingatkannya.
Sehingga dari situ dia ingin diberikan keadilan dan dihukum lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 4,5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah.
Menanggapi pledoi dari Gaga, jaksa penuntut umum (JPU) tetap pada tuntutannya yang sebelumnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.