Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Putusan Gaga Muhammad Digelar Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam atau Gaga Muhammad akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Sidang kali ini beragendakan putusan yang akan dibacakan oleh majelis hakim.

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, mengatakan bahwa sidang akan digelar pagi ini.

Baca juga: Menanti Vonis Gaga Muhammad dan Harapan Keluarga Laura Anna

“Jam 9.00 sudah mulai,” tulis Fahmi kepada Kompas.com via pesan singkat, Rabu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disinggung kondisi Gaga Muhammad, Fahmi menyebut kliennya dalam kondisi baik dan siap mendengarkan putusan dari majelis hakim.

“Alhamdulillah baik-baik saja. Insya Allah siap (mendengarkan putusan),” tulis Fahmi lagi.

Baca juga: Keluarga Laura Anna Berharap Gaga Muhammad Dihukum Berat

Dalam sidang sebelumnya, Gaga Muhammad membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Isi pleidoi itu, Gaga Muhammad mengaku lalai.

“Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya,” kata Gaga Muhammad.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis Besok, Pihak Laura Anna: Kami Inginnya yang Seadil-adilnya

“Itu telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak,” ujarnya lagi.

Menyesal atas perbuatannya, Gaga juga menyebut bahwa mendiang Laura Anna juga lalai saat mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Temukan Bukti Tabiat Buruk Gaga Muhammad di HP Laura Anna, Greta Irene: Ketahuan Deh

“Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Anna Edelenyi, kelalaian saya sendiri, rasanya tidaklah arif dan bijaksana," ungkap Gaga Muhammad.

Dalam kasus ini, Gaga Muhammad dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diketahui, usai kecelakaan tersebut Laura Anna menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan alami kelumpuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi