JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah mengajukan banding secara langsung di hadapan majelis hakim usai divonis untuk kasus narkoba yang menjerat mereka, Selasa (11/1/2022).
Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zaenab, menyebut pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut dari majelis hakim.
Di sisi lain, Wa Ode mengabarkan kondisi terkini Nia dan Ardi setelah divonis satu tahun penjara.
Berikut rangkuman Kompas.com.
Susun memori bandingNia dan Ardi akan segera menyusun memori banding setelah salinan putusan mereka terima.
"Penasihat hukum akan menyusun memori banding dan mengajukan memori banding tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode saat dihubungi wartawan, Senin (17/1/2022).
Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara
Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama.
Wa Ode menilai putusan yang jatuh kepada Nia dan Ardi mengabaikan fakta-fakta hukum dalam persidangan.
Padahal, menurut Wa Ode, fakta hukum itu penting sekali untuk dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam membuat putusan.
Kondisi Nia dan ArdiPutusan satu tahun penjara yang diterima Nia dan Ardi jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.
Vonis yang tak disangka-sangka itu tentu berat dirasakan Nia dan Ardi.
Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Segera Susun Memori Banding
Namun, kuasa hukum mereka, Wa Ode Nur Zaenab, memastikan bahwa kondisi Nia dan Ardi saat ini baik-baik saja.
"Alhamdulillah, kondisi beliau berdua (Nia dan Ardi) baik-baik saja sampai saat ini," ujar Wa Ode.
Diketahui, setelah mendengar putusan tersebut, Nia Ramadhani sempat menundukkan kepala dan berurai air mata.
Nia juga keluar dari ruang persidangan dengan mata yang sembab.
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.
Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.
Baca juga: [POPULER HYPE] Ardhito Pramono Ditangkap karena Narkoba | Nia Ramadhani Menangis Divonis Penjara
Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.
Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.
Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.
Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen dinyatakan telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.