Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna alami luka berat pada 2019 lalu.

Dalam vonis yang dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan, terdakwa Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi sehingga menyebabkan kecelakaan.

Setelah divonis bersalah, Gaga Muhammad ditanya apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Terlihat, Gaga Muhammad berdiskusi dengan kuasa hukumnya. Kemudian, ia mengatakan bahwa akan berpikir sebelum mengambil langkah hukum lanjutan.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam putusan yang dibacakan, Gaga Muhammad terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara


Vonis yang dijatuhkan hakim sama seperti tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Gaga Muhammad dihukum 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Baca juga: Tak Bantu Biaya Pengobatan dan Sebut Laura Anna Lalai Buat Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi