Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kakak Laura Anna

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Gaga Muhammad divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus kecelakaan yang terjadi pada 2019 lalu dengan melibatkan mendiang Laura Anna.

Hakim ketua Lingga Setiawan membacakan vonis untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Usai sidang, kakak Laura Anna, Greta Iren turut memberikan komentar.

“Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima, enggak tahu ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura,” kata Greta Iren di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih lanjut, Greta berujar, menyerahkan semua proses hukum kepada pihak yang berwenang.

“Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah,” ucap Greta lagi.

Selebihnya, Greta mengaku lega lantaran proses hukum untuk terdakwa Gaga Muhammad telah diputus.

“Ya lega, prosesnya cukup panjang ya.” ujar Greta lagi.

Baca juga: Ternyata Awkarin Pernah Nasihati Laura Anna soal Gaga Muhammad

Sebelumnya, Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam pembacaan vonis itu Gaga terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp. 10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya mulai disidangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi