Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Itu Kan yang Diinginkan

Baca di App
Lihat Foto
YouTube Crazy Nikmir REAL
Ibunda Gaga Muhammad
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah turut hadir dalam sidang putusan terhadap anaknya yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Janariyah mengatakan bahwa putusan 4,5 tahun penjara untuk Gaga Muhammad sudah menjadi keputusan dari majelis hakim.

“Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Luara dapat pengadilan di sana,” ucap Janariyah usai sidang di PN Jakarta Timur, Rabu.

Selebihnya, Janariyah meyakini bahwa anaknya bakal ikhlas menjalani hukuman tersebut.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“InsyaAllah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu. Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.

Terakhir, ibunda Gaga Muhammad mengaku bahwa ia menerima keputusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

“Kami akan terima. Apapun itu keputusan, itu kan hakim di dunia ini kan, semua bisa dibolak-balik kan, begitu,” ungkap Janariyah.

Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Kakak Laura Anna

Dalam putusan yang dibacakan, Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah karena lalai saat mengemudi.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Lingga lagi.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menyatakan Gaga Muhammad tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Sebaliknya, Gaga Muhammad membeberkan kelalaian Laura Anna yang tidak menggunakan sabuk pengaman secara benar.

Gaga Muhammad juga dinyatakan terbukti tidak membantu biaya pengobatan Laura Anna, serta mengonsumsi alkohol sebelum kecelakaan terjadi.

Vonis terhadap Gaga Muhammad tersebut sama dengan tuntutan yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Sesuai Tuntutan Jaksa

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi