Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Baca di App
Lihat Foto
Ayu Thalia yang melaporkan anak sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi atas dugaan kekerasan.
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Ayu Thalia telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

"Oh iya, benar (Ayu Thalia tersangka)," kata Dwi saat dihubungi awak media, Rabu (19/1/2022).

Sebelumnya, laporan dari Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.

Baca juga: Penyelidikan Kasus Dugaan Penganiayaan Ayu Thalia oleh Anak Ahok Dihentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.

"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia.

Kasus tersebut dihentikan oleh polisi sejak Desember 2021.

Ayu Thalia kini disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom dan menyebut Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Namun, penyelidikan polisi atas kasus itu tak menemukan bukti pidana sehingga polisi memutuskan menghentikan kasus itu.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis, 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi