Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ibunda Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

Baca di App
Lihat Foto
Youtube Crazy Nikmir Real
Ibu dari selebgram Gaga Muhammad saat berbincang dengan presenter Nikita Mirzani.
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Janariyah, ibunda Gaga Muhammad, memberikan komentar tentang vonis yang diterima putranya, yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta, atas kasus kecelakaan pada 2019 lalu.

Janariyah mengaku menerima vonis itu dan sudah menjadi keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

“Kalau memang itu yang terbaik ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi, Gaga dapat pengadilan di dunia, Laura dapat pengadilan di sana,” kata Janariyah usai mendengar vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Kemungkinan Ajukan Banding

Janariyah juga menyampaikan bahwa Gaga Muhammad ikhlas dengan putusan tersebut dan yakin putranya bersedia menjalani hukumannya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Apa pun itu keputusan, itu kan hakim. Di dunia ini kan semua bisa dibolak-balik,” ujar Janariyah.

Kendati demikian, di tempat berbeda, kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan kliennya masih berpikir dengan rencana mengajukan banding.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Itu Kan yang Diinginkan

Pasalnya, pihak Gaga Muhammad memiliki waktu tujuh hari melakukan banding.

“Kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” tutur Fahmi lagi.

Sebelumnya Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan vonis terhadap terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam pembacaan vonis itu, Gaga dinyatakan terbukti bersalah dan lalai saat mengemudi.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta dengan jika tidak, bayar diganti kurungan dua bulan,” tambah Lingga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi