Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

Baca di App
Lihat Foto
CYNTHIA LOVA
Nicholas Sean Purnama di Pasific Place, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kliennya lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang lain.

Hal itu merupakan buntut dari perseteruan Nicholas Sean dengan selebgram Ayu Thalia.

Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Ya, artinya Sean sekarang enggak mau sembarangan. Dia lebih berhati-hati dalam memilih pasangan. Padahal, ini teman saja bisa begini," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini, Ramzy menyebut bahwa Sean benar-benar ingin fokus menuntaskan permasalahannya dengan Ayu Thalia.

"Karena pemberitaan ramai, Sean butuh namanya clear dan membuktikan dia tak pernah melakukan penganiayaan ke AT," ujar Ramzy.

"Sampai akhirnya laporan di Polsek Penjaringan dihentikan dan laporan Sean di Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan," katanya lagi.

Kemudian, Ramzy memastikan, belum ada omongan soal perdamaian yang terlontar dari Nicholas Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," ujar Ramzy.

Baca juga: Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka.

"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dikonfirmasi awak media, Rabu.

Ayu Thalia disangkakan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicolas Sean bermula dari laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu Thalia saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ia menuduh Nicholas Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicolas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, Ayu Thalia dipanggil oleh pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022) untuk menghadiri pemeriksaan.

Baca juga: Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Hentikan Laporan Ayu Thalia terhadap Anak Ahok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi