Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Jelaskan Hubungan antara Nicolas Sean dan Ayu Thalia

Baca di App
Lihat Foto
CYNTHIA LOVA
Nicholas Sean Purnama di Pasific Place, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean Purnama, Ahmad Ramzy, memastikan tak ada hubungan antara kliennya dan Ayu Thalia yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, Ayu Thalia telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu.

"Tidak ada hubungan dekat, hanya kenal di prestige mobil waktu itu. Karena Sean punya coffee shop di Prestige," kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (19/1/2022).

Sementara, Ayu diketahui salah satu SPG di showroom mobil milik Rudy Salim tersebut.

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imbas dari kasusnya dengan Ayu, Sean disebut lebih berhati-hati dalam membangun hubungan dengan orang lain.

Ramzy menyebut Sean benar-benar ingin fokus menuntaskan permasalahannya dengan Ayu Thalia.

"Karena pemberitaan ramai, Sean butuh namanya clear dan membuktikan dia tak pernah melakukan penganiayaan ke AT," ujar Ramzy.

Ramzy memastikan, belum ada pembicaraan soal perdamaian yang terlontar dari Sean terkait kasusnya dengan Ayu Thalia.

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

"Sampai saat ini belum ada bicara tentang perdamaian (antara kedua pihak)," ujar Ramzy.

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.

"Iya (sudah dua alat bukti)," ucap Dwi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

Baca juga: Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang menjerat Nicholas Sean dengan pelapor Ayu Thalia sejak Desember 2021.

Ayu Thalia kini disangkakan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di showroom Prestige mobil.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, Ayu Thalia dipanggil pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (20/1/2022) untuk menghadiri pemeriksaan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi