Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Besuk Ridho Rhoma di Penjara, Rhoma Irama Selalu Ingatkan Ibadah

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Raja dangdut Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyanyi dangdut Rhoma Irama menceritakan tentang pertemuannya dengan anak, Ridho Rhoma, yang sedang berada di Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Sebagai informasi, Ridho Rhoma menjalani vonis dua tahun penjara dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus narkoba.

Pria yang disebut Raja Dangdut itu mengatakan, ia kerap kali mengingatkan Ridho soal ibadah.

"Sama Ridho ya biasa, udah salat belum, terus imannya bertambah belum, hapalannya bertambah belum, latihan vokalnya udah belum, kayak gitu," ujar Rhoma Irama saat ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Rhoma Irama Ungkap Kondisi Ridho Rhoma Selama Mendekam di Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti orangtua pada umumnya, Rhoma Irama selalu mengingatkan dan membimbing Ridho agar menjadi pribadi yang lebih baik.

Sehingga ketika bebas kelak, sang anak sudah memiliki bekal untuk melanjutkan kehidupan serta kariernya.

Rhoma Irama belum bisa memastikan waktu kebebasan Ridho.

"Insya Allah sebentar lagi (Ridho keluar penjara) doain. Insya Allah. Pastinya belum tahu, Insya Allah," tutur Rhoma Irama.

Baca juga: Ridho Rhoma Dua Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama Sudah Maafkan dan Beri Pesan Menohok

Rhoma Irama juga mengungkapkan kondisi Ridho Rhoma.

"Ya suka (jenguk). Bagus, baik (kondisi Ridho Rhoma)," ungkap Rhoma Irama.

Untuk diketahui, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur.

Dia menjalani vonis yang diterima majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara selama dua tahun penjara.

Baca juga: Ridho Rhoma 2 Kali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: Zaman Sekarang Enggak Bisa Ngumpet-ngumpet

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi