Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara hingga Tanggapan Kakak Laura Anna

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Revi C Rantung
Gaga Muhammad dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus kecelakaan lalu lintas dengan terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad alias Gaga Muhammad akhirnya diputus di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

Dalam sidang yang dipimpim oleh Hakim Ketua Lingga Setiawan itu, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara.

Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa tersebut ditanggapi oleh kakak Laura Anna, Greta Irene.

Tak hanya itu, ibu Gaga Muhammad, Janariyah, juga memberikan tanggapan atas vonis yang dijatuhkan hakim pada anaknya.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara, Ibu: Itu Kan yang Diinginkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta

Hakim Ketua Lingga Setiawan membacakan isi putusan untuk terdakwa Gaga Muhammad.

Dalam isi putusan tersebut, Gaga Muhammad dinilai terbukti bersalah karena lalai dalam mengemudi.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta. Dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” kata Hakim Ketua Lingga Setiawan dalam sidang, Rabu.

Vonis dari majelis hakim rupanya sama dengan tuntutan yang dimintakan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

2. Tak bantu biaya pengobatan

Dalam pertimbangan yang dibacakan majelis hakim, beberapa perbuatan Gaga Muhammad dianggap memberatkan hukuman.

Hakim menyebut Gaga Muhammad tidak membantu biaya pengobatan hingga dinilai tidak menyesali perbuatannya.

Sebaliknya, Gaga Muhammad dalam pembelaannya juga menyebut Laura Anna lalai perihal penggunaan sabuk pengaman.

“Terdakwa tidak memberikan bantuan materi apapun atau itikad baik membantu korban dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban, sehingga keluarga korban menuntut kompensasi kerugian sebesar Rp 12,6 miliar,” ucap Hakim Ketua Lingga.

“Tindak pidana dilakukan diawali dengan perbuatan mabuk, meminum minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan agama yang dianut terdakwa,” tutur Hakim Ketua.

Baca juga: Tak Bantu Biaya Pengobatan dan Sebut Laura Anna Lalai Buat Gaga Divonis 4,5 Tahun Penjara

3. Pikir-pikir ajukan banding

Usai mendengar vonis, Gaga Muhammad tampak sedikit berdiskusi dengan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, perihal langkah hukum lanjutan.

Namun, Gaga Muhammad lantas mengatakan bahwa ia masih memikirkan apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Pikir-pikir yang mulia,” ujar Gaga Muhammad.

Sementara Fahmi Bachmid usai sidang mengatakan bahwa mereka masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap banding atau tidak.

“Saya bilang ke Gaga untuk pikir-pikir, kami punya waktu tujuh hari untuk mengambil sikap, apakah banding atau tidak,” kata Fahmi Bachmid.

“Tapi besar kemungkinan kami akan mengajukan banding, tapi waktu banding kami masih pertimbangkan tujuh hari sejak putusan ini,” ucap Fahmi lagi.

Baca juga: Divonis 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

4. Greta Irene pasrah

Greta Irene, kakak mendiang Laura Anna, turut menyaksikan putusan untuk Gaga Muhammad.

Ia lantas mengaku bahwa sudah cukup puas dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim pada Gaga.

Meskipun, kata Greta Irene, hukuman untuk Gaga Muhammad tidak bisa mengembalikkan nyawa adiknya.

“Dibilang bersyukur ya bersyukur, kalau menerima, enggak tahu ya. Karena apapun putusannya, tidak bisa mengembalikan nyawa Laura,” kata Greta Irene.

“Ya balik lagi, ini sudah keputusan hakim mau bagaimana lagi. Kami pasrah,” ungkap Greta lagi.

Baca juga: Gaga Divonis 4,5 Tahun, Greta Irene: Terima Kasih Sudah Memberikan Keadilan untuk Laura Anna

5. Tanggapan Ibunda Gaga Muhammad

Ibunda Gaga Muhammad, Janariyah juga berkomentar atas hukuman yang dijatuhkan pada anaknya.

Janariyah meyakini bahwa Gaga Muhammad bisa menjalani hukuman tersebut.

Hanya saja, Janariyah sedikit menyindir perihal pengadilan di akhirat untuk Laura Anna.

“Ya enggak apa-apa kan itu yang terbaik. Kalau memang itu yang terbaik, ya enggak apa-apa, yang penting kan puas, kan itu yang diinginkan. Jadi Gaga dapat pengadilan di dunia, (mendiang) Luara dapat pengadilan di sana,” ucap Janariyah.

“Insya Allah, dia (Gaga) akan menjalani dengan ikhlas, apapun itu. Dia masih muda kok, santai saja,” tutur Janariyah.

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad: Gaga Dapat Pengadilan di Dunia, Laura Dapat Pengadilan di Sana

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi