Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Fico Fachriza Sudah Ajukan Permohonan Rehabilitasi

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Komdian Fico Fachriza menangis usai ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkotika, Jumat (14/1/2022) di Mapolda Metro Jaya.
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Komika Fico Fachriza telah mengajukan permohonan rehabilitasi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Pengajuan rehabilitasi tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

Kendati demikian, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa masih menunggu hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Saat ini kami masih menunggu keputusan Tim Asesmen Terpadu (TAT) dari BNN, apakah diterima atau tidak pengajuannya ini," kata Mukti dihubungi wartawan, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Fico Fachriza Menangis di Pelukan Ananta Rispo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fico Fachriza saat ini berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Fico dipindahkan ke RSKO sembari menunggu hasil asesmen dari BNN.

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Fico di rumahnya pada Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika golongan satu jenis tembakau sintetis dengan berat 1,45 gram.

Baca juga: Menangis Dipelukan Ananta Rispo, Fico Fachriza: Maafkan Gue Bang

Hasil tes urine Fico juga menunjukkan positif menggunakan narkoba.

“Yang bersangkutan sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ini, sejak 2016,“ ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan beberapa waktu lalu.

Saat ditangkap pun Fico masih dalam pengaruh narkoba.

Fico Fachriza disangkakan dengan Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi