Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/@thata_anma
Ayu Thalia yang melaporkan anak sulung Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke polisi atas dugaan kekerasan.
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan terhadap Nicholas Sean bagai bumerang bagi pesinetron dan selebgram Ayu Thalia.

Awalnya, Ayu Thalia melaporkan anak Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu ke polisi atas dugaan penganiayaan.

Namun, kini Ayu Thalia lah yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Baca juga: Nicholas Sean Ogah Berdamai, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Awal perseteruan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil prestige milik pengusaha Rudy Salim.

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Ayu mengaku sampai menjalani perawatan di rumah sakit.

Setelah itu, Ayu melaporkan dugaan kekerasan yang dialaminya ke Polsek Penjaringan.

Namun, dalam penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana. 

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

Kasus laporan Ayu Thalia pun dihentikan polisi.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Nicholas Sean membantah melakukan penganiayaan

 

“Tidak benar, Sean tidak pernah mendorong atau (melakukan) penganiayaan,” ujar Ahmad Ramzy saat dikonfirmasi Kompas.com pada Selasa (31/8/2021).

Nicholas Sean merasa difitnah dan meminta Ayu Thalia meminta maaf.

Tak terima atas tuduhan itu, Nicholas Sean akhirnya melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Ayu Thalia jadi tersangka

Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup.

Ayu Thalia pun disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, pesinetron dan selebgram Ayu Thalia dijadwalkan menghadiri panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Utara, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Laporan Ayu Thalia Dihentikan, Kuasa Hukum Nicholas Sean: Bakal Ada Konsekuensi Hukum

Namun, Ayu tak bisa datang dengan alasan sakit.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Ayu Thalia, Fredi Liem.


"Untuk Ayu Thalia rencananya pemeriksaan pada pagi hari ini, tapi saat ini dia sedang tidak enak badan," kata Fredi saat dihubungi awak media, Kamis.

Oleh karenanya, Ayu Thalia meminta jadwal pemeriksaannya ditunda hingga minggu depan.

"Jadi sementara ditunda dulu pemeriksaannya," tutur Fredi.

Ayu Thalia mengaku kaget dan kecewa usai ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diungkap oleh Fredi Liem.

"Ya, pastinya kaget, sedih dan kecewa," ujar Fredi.

Sampai saat ini, Ayu Thalia masih menolak untuk diwawancarai terkait permasalahannya dengan anak Ahok, Nicholas Sean.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi