Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono dibawa ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk mulai menjalani rehabilitasi.

Ardhito turun dari gedung Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/1/2022) pukul 09.25 WIB.

Ia mengenakan kemeja lengan panjang berwarna biru dongker dengan kaus hitam di dalamnya.

Baca juga: Istri Kembali Jenguk Ardhito Pramono di Polres Metro Jakbar

Selain didampingi pihak kepolisian, istri Ardhito, model Jeanneta Sanfadelia, juga tampak di belakang rombongan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ardhito sempat menjawab pernyataan wartawan.

"Baik, sehat," kata Ardhito Pramono saat ditanya kondisinya, Jumat.

Pria kelahiran 22 Mei 1995 itu juga meminta maaf kepada seluruh masyarakat karena telah melakukan perbuatan yang tidak patut dicontoh.

Baca juga: Hasil Asesmen Ardhito Pramono Diperkirakan Keluar 2 Pekan Lagi

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda, saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal, sangat menyesal," tutur Ardhito.

Pelantun "Bitterlove" ini berharap tidak ada lagi yang menggunakan narkoba dan para anak muda bisa kreatif tanpa narkoba.

Ia kemudian digiring masuk ke mobil Mitsubishi Xpander Cross Hitam yang lalu pergi dari Polres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke BNNP untuk Proses Asesmen

Meski direhabilitasi, proses hukum untuk Ardhito tetap berjalan.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap pada 12 Januari 2022 dini hari di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur.

Saat itu ditemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Sehari kemudian, Ardhito ditetapkan sebagai tersangka.

Ardhito dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama empat tahun.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi