Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sepekan Lebih Ditahan, Ardhito Pramono Sebut Sudah Hasilkan 3 Lagu

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Ady Prawira Riandi
Ardhito Pramono dibawa ke BNNP DKI Jakarta untuk menjalani proses asesmen hari ini, Selasa (18/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak 12 Januari lalu, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono ditahan di Polres Metro Jakarta Barat karena diamankan terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

Ardhito Pramono mengaku, ia sudah menciptakan tiga lagu selama sepekan mendekam di tahanan.

"Dari sini udah bikin tiga lagu. Alhamdulillah tetap kreatif banyak inspirasi yang datang, banyak teman-teman baru," kata Ardhito Pramono, Jumat (21/1/2022).

Namun, bintang film Story of Kale tersebut tetap mengimbau agar siapapun menjauhi narkoba.

Baca juga: Ardhito Pramono Tampil Modis Saat Digiring untuk Jalani Rehabilitasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Diimbau untuk para pendengar musik saya dan semua masyarakat Indonesia, jauhi narkoba karena mau sesehat apapun kita kalau sudah pakai narkoba pasti akan berdampak besar," ucap Ardhito.

Mulai hari ini, Ardhito Pramono diketahui akan menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Ketika ditanya apakah yakin akan sembuh dari kecanduan narkoba, Ardhito masih berharap.

"Insya Allah (sembuh)," ujar Ardhito Pramono.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal

Berdasarkan pengamatan Kompas.com, Ardhito didampingi istrinya, model Jeanneta Sanfadelia, saat menuju RSKO.

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Dibawa ke RSKO, Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi