Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ardhito Pramono Akan Jalani Rehabilitasi Selama 6 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, musisi sekaligus aktor Ardhito Pramono sebelum meninggalkan Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (21/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, Ardhito Pramono akan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur, Jakarta Timur, mulai Jumat (21/1/2022).

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Ikhsan menuturkan, dua hari lalu Ardhito menjalani asesmen dengan diperiksa oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNNP DKI Jakarta.

Hasilnya keluar sehari kemudian dan Ardhito Pramono disarankan untuk menjalani enam bulan rehabilitasi.

"Sesuai hasil dari TAT, saudara AP direkomendasikan untuk menjalani rehab selama 6 bulan," ucap Moch Taufik Ikhsan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ardhito Pramono: Saya Minta Maaf dan Sangat Menyesal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meskipun direhabilitasi, Ardhito Pramono tetap akan menjalani proses hukum.

"Untuk proses hukum saudara AP sementara masih kelengkapan berkas-berkas, nanti akan disampaikan lebih lanjut bagaimana perkembangannya," kata Moch Taufik.

Diketahui, Ardhito Pramono sempat meminta maaf dan mengaku menyesal sebelum berangkat ke RSKO.

"Untuk seluruh masyarakat Indonesia, terutama anak-anak muda saya minta maaf sebesar-besarnya dan menyesal sangat menyesal," tutur Ardhito Pramono.

Baca juga: Sepekan Lebih Ditahan, Ardhito Pramono Sebut Sudah Hasilkan 3 Lagu

Diberitakan sebelumnya, Ardhito ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, 12 Januari 2022 dini hari.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam.

Satu hari kemudian, Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka.

Terhadap Ardhito Pramono lantas dijerat pasal 127 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: Ardhito Pramono Tampil Modis Saat Digiring untuk Jalani Rehabilitasi

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi