Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Keluarga Syok Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga terkejut setelah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Menurut asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan, keluarga tidak bisa berkata apa-apa ketika hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara.

Pasalnya, Theresa mengatakan, ekspektasi tidak sesuai dengan realita.

"Aku syoklah, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok, sedih banget juga. Karena, ya jujur, kita punya ekspektasi," kata Theresa saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Kondisi Terkini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Setelah Divonis 1 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Pertama, asesmen tiga bulan rehabilitasi, JPU tuntutan 12 bulan masa rehabilitasi. Itu pun kita kayak, ya ampun, lama ya. Tiba-tiba ketahuan satu tahun penjara, itu benar-benar speechless, enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih aja," ujarnya lagi.

Selain keluarga, anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah kedua orangtuanya dihukum satu tahun penjara karena kasus narkoba.

"Awalnya histeris dia dengar putusan satu tahun penjara itu, nangis-nangis banget. Pas dia dengar Mamanya rehabilitasi aja dia nangis gitu kan, apalagi pas putusan satu tahun penjara, dia nangis banget, parah," ucap Theresa.

Demi meredam tangisnya, keluarga meminta izin untuk bisa melakukan panggilan video karena hanya Nia Ramadhani yang bisa menenangkan.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Orangtuanya Divonis 1 Tahun Penjara

Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto dalam sidang Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi