Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Langsung Video Call dengan Anaknya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang pleidoi kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
|
Editor: Dian Maharani

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara terhadap artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Nia Ramadhani meminta izin untuk menghubungi anak-anaknya. 

Sebab, anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie menangis histeris setelah mengetahui kedua orangtuanya dihukum 1 tahun penjara atas kasus narkoba.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Menangis Histeris Orangtuanya Divonis 1 Tahun Penjara

"Habis ada putusan itu, dia boleh video call, untuk menenangkan (anaknya yang menangis)," kata asisten Nia Ramadhani, Theresa Wienathan saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Kamis (20/1/2022). 

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain putri Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, pihak keluarga juga sangat syok mendengar putusan majelis hakim.

Padahal, kata Theresia, pihak keluarga memiliki ekspektasi lebih dari vonis majelis hakim tersebut.

Baca juga: Keluarga Syok Tahu Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara

"Semua juga, enggak cuma aku, semuanya (keluarga) syok. Sedih bgt juga. Karena, ya kita jujur saja, punya ekspektasi," ungkap Theresa.

Kata Theresa, reaksi keluarga pada saat itu tidak bisa berbuat banyak. Hanya kaget dan tidak bisa berkata apa-apa.

"Tiba-tiba ketahuan satu tahun penjara. Itu benar benar speechless, enggak bisa ngomong apa-apa, cuma sedih aja," tutur Theresa.

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Siapkan Dua Dokumen Penting untuk Naik Banding

Majelis hakim Pengadilan Jakarta (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto selama 1 tahun penjara pada Selasa (11/1/2022).

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim agar ketiganya dihukum 12 bulan masa rehabilitasi.

Untuk diketahui, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi