Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/FIRDA JANATI
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx saat ditemui dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas laporan Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).

Sidang akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Baca juga: [POPULER HYPE] Dokter Tirta Tolak Jadi Saksi Jerinx | Masahiro Higashide Selingkuh

“Iya, sidang besok akan digelar jam 14.00 WIB,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Senin (24/1/2022).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sugeng menambahkan, agenda sidang tersebut adalah mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sugeng menyebut, ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

“Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” ucapnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi