Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhamad Faisal Rinaldi
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada Senin (24/1/2022).

Menurut Fahmi, ada dua hal yang membuat terpidana Gaga Muhammad keberatan atas vonis tersebut.

“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).

Selain itu, Fahmi juga mengakui, banding tersebut berdasarkan keputusan keluarga.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Keputusan Keluarga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya, orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan, ya, kita harus banding,” tutur Fahmi lagi.

Pihak Gaga Muhammad saat ini tinggal menunggu memory banding.

“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi lagi.

Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Baca juga: Tanggapan Ibunda Gaga Muhammad soal Uang Saku Mencapai Rp 30 Juta

Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi