Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Terdakwa musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).

Mengenakan kemeja putih, Jerinx hadir sekitar pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan masuk ke ruang persidangan.

Sebelum duduk di kursi terdakwa, Jerinx melontarkan isi hatinya soal rasa rindu kepada istrinya, Nora Alexandra.

"Satu, saya saat ini dalam situasi yang sangat-sangat kangen dengan istri. Jadi istri saya itu kekuatan saya yang paling besar. Dia wanita paling kuat yang saya kenal," kata Jerinx saat ditemui di ruang sidang PN Jakarta Pusat, Selasa.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Pengancaman Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Drummer band SID itu menyebut Nora adalah sosok yang sangat penting baginya dalam menghadapi kasus ini.

"Jadi jika ada orang yang pikir peran istri saya tidak penting di kasus ini, justru sebaliknya. Tanpa dia mungkin saya sudah berbuat hal bodoh dalam penjara," ungkap Jerinx.

Di luar kasus, Jerinx mengakui, Nora adalah sosok penting dalam hidupnya.

"Saya ingin tegaskan saja istri saya itu sangat penting dalam kasus ini dan hidup saya," tutur Jerinx.

Baca juga: Sidang Kasus Pengancaman Jerinx Dilanjutkan Besok, JPU Bakal Hadirkan 3 Saksi Ahli

Sidang kali ini bergendakan mendengarkan keterangan saksi ahli yang telah disiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada tiga saksi ahli yang akan dihadirkan oleh JPU.

“Ada tiga saksi ahli, yakni ahli pidana, kemudian ahli digital forensik, kemudian satu lagi ahli ITE,” ungkap kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

Saat ini, ahli ITE bernama Effendi Saragi sedang didengarkan kesaksiannya oleh Majelis Hakim.

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi