Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Perkataan Jerinx yang Penuhi Unsur Pengancaman

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman dengan kekerasan.

Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.

"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. Tetapi 'nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," kata Effendi dalam persidangan.

Baca juga: Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," ujar Effendi melanjutkan.

Dengan kata lain, kata Effendi, sudah ada unsur pengancaman dari kata-kata yang dilontarkan terdakwa Jerinx.

"Untuk menunjukkan bukti, 'nanti saya injak kepala kau di trotoar', 'saya tunggu kamu ya', itu sudah termasuk melanggar hukum," tutur Effendi.

"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti," ungkap Effendi lagi.

Baca juga: Tolak Jadi Saksi, Dokter Tirta Sebut Jerinx Ogah Berdamai dengan Adam Deni di Awal

Effendi lantas menyayangkan tindakan Jerinx yang menanggapi dugaan tindakan melawan hukum dengan tindakan pengancaman yang juga melanggar hukum.

Menurut Effendi, Jerinx seharusnya bisa melaporkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan Adam Deni ke pihak berwajib daripada melakukan pengancaman.

"Saya tidak melihat apakah perbuatan itu pantas dilakukan terhadap orang yang melawan hukum tadi. Gara-gara dia menghilangkan akun orang, misalnya, itu sudah melawan hukum," kata Effendi.

"Tapi, kenapa perbuatan itu dilawan dengan perbuatan yang melawan hukum juga. Kalau punya bukti kan bisa dilaporkan. Dia punya waktu untuk memilih dalam bertindak," lanjutnya.

Diketahui, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Baca juga: Ketika Jerinx Tatap Adam Deni dalam Sidang dan Tantang Lakukan Tes Kebohongan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi