Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Saksi Ahli Pidana Sebut Butuh Ahli Kejiwaan dalam Kasus Dugaan Pengancaman Jerinx terhadap Adam Deni

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx menghadiri sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com – Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih, hadir sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pengancaman yang menjerat terdakwa Jerinx di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).

Pada kesempatan tersebut, Effendi menyebut butuh saksi ahli kejiwaan untuk memeriksa dampak atau perubahan yang terjadi usai Adam Deni menerima dugaan ancaman dari Jerinx melalui telepon.

"Rasa takut itu masalah jiwa. Yang tahu itu adalah ahli jiwa. Maka perlu ada keterangan salah satu dari ahli jiwa untuk menerangkan dampak atau hasil dari ancaman tadi. Kalau saya tidak bisa menjelaskan karena saya ahli hukum pidana," kata Effendi dalam persidangan.

Baca juga: Saksi Ahli Hukum Pidana Sebut Ada Perkataan Jerinx yang Penuhi Unsur Pengancaman

Effendi menerangkan, dampak pengancaman itu penting untuk menguatkan terpenuhinya unsur pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Secara umum, itu sudah jelas ancaman kekerasan dengan unsur menakut-nakuti. Untuk bisa masuk dalam Pasal 29 ini harus ada akibat kepada orang itu. Bahkan harus ada buktinya orang itu mengalami suatu hal yang merugikannya," lanjut Effendi.

Effendi sendiri telah membaca dan mempelajari transkip percakapan telepon antara Jerinx dan Adam Deni, di mana itu menjadi bukti kuat adanya dugaan pengancaman kekerasan.

Baca juga: Jerinx: Tanpa Nora Alexandra, Mungkin Saya Sudah Berbuat Hal Bodoh di Dalam Penjara

Menurut Effendi, dari kaca mata hukum pidana, ada beberapa perkataan Jerinx yang memenuhi unsur pidana.

"Kalau dibilang delik pidana, Itu umum ya, enggak bisa kita lihat secara khusus. 'Nanti saya injak kepalamu di trotoar,' kata-kata itu sebenarnya sudah termasuk ancaman," tutur Effendi.

"Tapi secara keseluruhan, kayak tindakan langsung, tindakan langsung itu sudah melanggar hukum. Artinya ada unsur kesengajaan di sana ya," lanjutnya.

Baca juga: Sebelum Sidang, Jerinx Mengaku Sangat Kangen Nora Alexandra

Sebagai informasi, Effendi menjadi satu-satunya saksi ahli hukum pidana yang dihadirkan pada persidangan kali ini.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli linguistik bernama Wahyu Wibowo.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi