Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pengajuan Banding Gaga Muhammad dan Keberatan atas Dua Hal

Baca di App
Lihat Foto
Kompas.com/Muhamad Faisal Rinaldi
Gaga Muhammad dalam ruang sidang PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com -Gaung Sabda Alam Muhammad atau biasa dikenal Gaga Muhammad telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 4 Januari 2022 lalu.

Dalam sidang itu, Gaga Muhammad dinyatakan bersalah dan terbukti lalai dalam berkendara.

Majelis Hakim memvonis Gaga Muhammad dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Pada Senin (24/1/2022) Gaga Muhammad mengajukan banding atas vonis tersebut.

Baca juga: Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com merangkumnya sebagai berikut.

1. Ajukan banding

Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid, menyatakan bahwa kliennya resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Timur.

Fahmi mengatakan bahwa itu merupakan hak dari terdakwa.

“Iya banding (kemarin), itu hak,” ujar Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara

2. Keputusan keluarga

Langkah Gaga Muhammad untuk banding sudah berdasarkan keinginannya serta keputusan dari pihak keluarga.

“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak,” ucap Fahmi.

“Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan ya kita harus banding,” tambah Fahmi Bachmid.

Saat ini pihak Gaga Muhammad tengah menungguh memori banding tersebut.

Baca juga: Gaga Muhammad Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Keputusan Keluarga

3. Keberatan atas dua hal ini

Menurut Fahmi Bachmid ada dua hal yang membuat kliennya mengambil langkah banding atas putusan PN Jakarta Timur.

Yang pertama soal penggunaan sabuk pengaman. Poin kedua adalah pihak Gaga menilai adanya kelalaian dari rumah sakit.

“Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” tutur Fahmi.

Baca juga: Ajukan Banding, Pihak Gaga Muhammad Keberatan Dua Hal Ini

“Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi.

Diberitakan sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinakan menegemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat,” tutur Hakim Lingga Setiawan saat membacakan vonis.

“Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan,” tambah Lingga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi