Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Hari Ini Sehat

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Olivia Nathania, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Sidang pun digelar secara online, yang mana Olivia mengikuti jalannya sidang dari Polda Metro Jaya.

Dari pantauan Kompas.com, Olivia Nathania terlihat santai hadir pada aplikasi Zoom. Ia mengenakan kemeja putih.

Baca juga: Hari Ini, Olivia Nathania Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS

Sebelum mulai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kondisi kesehatan Olivia Nathania.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Sehat hari ini,” ujar Olivia dalam ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya sidang dijadwalkan mulai pada pukul 10.00 WIB. Namun, sidang baru dimulai pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan, Olivia Nathania Segera Disidang

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca juga: Tanggapan Pihak Olivia Nathania Usai Berkas Kasus Penipuan CPNS Dinyatakan Lengkap

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Kendati demikian, pada September 2021 lalu, Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi