Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Tak Terbukti Aniaya Medina Zein, Marissya Icha Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/Cynthia Lova
Marissya Icha bersama kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Marrisya Icha menyerahkan bukti ke Polda Metro Jaya bahwa ia tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Medina Zein.

Bukti itu berupa surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) dari Polres Metro Jakarta Selatan.

Polres Metro Jakarta Selatan menyatakan telah berhenti melakukan penyelidikan atas laporan yang dibuat Medina Zein karena Marrisya Icha tidak terbukti bersalah melakukan penganiayaan.

“Jadi gini, terkait laporan MZ mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polres Jaksel sudah berproses. Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marrisya atau Icha,” ujar kuasa hukum Marrisya Icha, Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Akun Media Sosial Emma Waroka dan Marissya Icha Tiba-tiba Hilang, Ada Apa?

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahmi mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhenti menyelidiki laporan dari Medina Zein setelah memanggil seluruh saksi dan memeriksa CCTV di tempat kejadian.

Dari situ disimpulkan bahwa ternyata Marrisya Icha tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein.

“Karena penyidik polres sudah memanggil saksi, sudah melihat bukti, sudah melihat CCTV dan hasil gelarnya tidak ditemukan bukti adanya tindakan kekerasan. Itu yang pertama,” kata Fahmi.

Oleh karena itu, kuasa hukum sudah menyerahkan bukti kalau kliennya itu terbukti tidak bersalah ke Polda Metro Jaya.

“Tadi hari ini juga saya sudah menyampaikan penghentian penyelidikan sebagai bukti tambahan di Polda Metro Jaya terhadap laporan yang tadi disampaikan di Polres Metro Jaksel,” ucap kuasa hukum Marrisya lainnya, Ahmad Ramzy.

Baca juga: Nasib Rumah Gala Setelah Marissya Icha Klarifikasi dengan Kemensos

“Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear, di polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya,” lanjut Ramzy.

Dengan tambahan bukti tersebut, pihak Marrisya Icha berharap laporan yang dibuatnya mengenai Medina Zein juga diproses.

“Sekarang kita minta polda memproses laporan polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum,” tutur Ramzy.

Sebelumnya diketahui, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein terkait dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.

Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya Icha dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.

Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 KUHP.

Baca juga: Marissya Icha Serahkan Bukti Donasi Rumah Gala, Pihak Kemensos: Saya Pikir Gede-gede, Ternyata Ada Rp 25.000

Sebagai informasi, semua berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.

Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.

Namun, Marrisya Icha malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.

Oleh karena itu, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021. Medina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga: Penjelasan Marissya Icha tentang Pertemuan dengan Kemensos Bahas Donasi Rumah Gala

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi