JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Selatan menghentikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Medina Zein terhadap Marrisya Icha.
Kuasa hukum Marrisya Icha, Fahmi mengatakan, kliennya terbukti tidak melakukan kekerasan terhadap Medina Zein.
“Jadi gini terkait laporan MZ mengenai dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke polres Jaksel sudah berproses,” ujar Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).
“Kita sudah menerima surat penghentian bahwasanya terkait laporan tersebut tidak ditemukan fakta adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Marrisya atau Icha,” lanjut Fahmi.
Baca juga: Tak Terbukti Aniaya Medina Zein, Marissya Icha Serahkan Bukti Tambahan ke Polda Metro Jaya
Fahmi mengatakan, Polres Metro Jakarta Selatan berhenti menyelidiki laporan dari Medina Zein setelah memanggil seluruh saksi dan memeriksa CCTV di tempat kejadian.
Dari situ disimpulkan bahwa ternyata Marrisya tidak terbukti melakukan penganiayaan terhadap Medina Zein.
Kuasa hukum Medina Zein lainnya, Ahmad Ramzy mengatakan surat penghentian penyelidikan Marrisya Icha itu baru diterimanya hari ini.
“Kemarin (ke luar surat penghentian penyelidikan). Kita terima hari ini,” kata Ramzy.
“Jadi laporan polisi di mana terlapor saudari Icha di sana sudah clear. Di Polres sudah clear, dihentikan penyelidikannya,” lanjut Ramzy.
Baca juga: Emma Waroka dan Marissya Icha Laporkan Tiara Marleen karena Dugaan Cemarkan Nama Vanessa Angel
Oleh karena itu, Ahmad Ramzy memastikan bakal ada konsekuensi hukum yang didapat Medina Zein.
Pasalnya, pihak Marrisya sudah menyerahkan bukti ke Polda Metro Jaya bahwa kliennya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan Medina Zein padanya.
Dengan adanya bukti tambahan tersebut, ia berharap Polda Metro Jaya bisa memproses laporan yang dibuat kliennya beberapa waktu lalu.
“Sekarang kita minta Polda memproses laporan polisi yang dibuat oleh Icha agar ada kepastian hukum,” tutur Ramzy.
Adapun diketahui, Marrisya Icha melaporkan Medina Zein. Kali ini berkait dugaan laporan palsu ke Polda Metro Jaya pada 28 Desember 2021.
Baca juga: Tiara Marleen Ingin Lapor Balik, Emma Waroka dan Marissya Icha Pasang Badan demi Vanessa Angel
Laporan tersebut dilayangkan karena Medina Zein melaporkan Marissya dengan tuduhan penganiayaan pada September 2021.
Laporan bernomor LP/B/6548/XII/2021/SPKT Polda Metro Jaya itu menyangkakan Pasal 310 dan atau Pasal 311 dan atau 335 dan atau 220 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai informasi, perseteruan tersebut merupakan aksi saling lapor antara Medina Zein dan Marrisya Icha.
Berawal dari Medina Zein yang diduga menjual tas branded palsu ke sejumlah figur publik Tanah Air, termasuk Marrisya Icha.
Merasa tas tersebut tidak orisinal, Marrisya Icha meminta Medina Zein mengembalikan uang yang telah ia transfer.
Namun Marrisya Icha malah mendapatkan dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik dari Medina Zein melalui media elektronik.
Oleh karena itu, dia Marrisya Icha melaporkan Medina Zein ke Polda Metro Jaya pada September 2021—kini status Medina Zein sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Pada bulan dan tahun yang sama, Medina Zein melaporkan balik Marrisya Icha ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.