Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif

Baca di App
Lihat Foto
Instagram/Nicholas Sean Purnama
Putra Basuki Tjahaja Purnama, Nicholas Sean Purnama, bergaya memancing di depan rumahnya yang diterjang banjir rob.
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy meminta selebgram Ayu Thalia untuk bersikap kooperatif menjalankan proses hukum yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, Ayu Thalia telah dinyatakan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan putra Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Nicholas Sean Purnama.

Namun, Ayu batal menghadiri pemanggilan pertamanya ke Polres Jakarta Utara karena beralasan sakit.

“Kelanjutannya yang terakhir saya dengar minta mundur satu minggu nah itu kemarin hari apa itu diperiksanya. Saya belum update kepada penyidik apakah sudah hadir belum minggu ini untuk bisa memberikan keterangan sebagai tersangka,” ujar Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Nicholas Sean Ogah Berdamai, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

“Imbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut,” lanjut Ramzy.

Ramzy mengatakan, kliennya ingin proses hukum terus berjalan, bahkan sampai pengadilan.

“Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” kata Ramzy.

Ramzy menegaskan, kliennya ogah untuk berdamai. Ramzy memastikan, Sean ingin kasus dugaan pencemaran nama baik ini bisa berjalan dengan hukum yang berlaku semestinya.

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

“Tanggapan Sean proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf,” ucap Ramzy.

Sejauh ini, kata Ramzy, belum ada permintaan maaf yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap kliennya.

“Sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan. Bahkan ketika diperiksa di Polsek Penjaringan bertemu dua kali antara Sean dan Ayu Thalia tidak pernah ada ucapan (maaf) itu,” kata Ramzy.

“Tetapi ketika proses penghentian penyelidikannya sudah selesai dan sudah jadi tersangka baru mau minta maaf,” lanjut Ramzy.

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka, Nicholas Sean Ogah Berdamai

Oleh karena itu, Sean bersikeras untuk melanjutkan kasus Ayu Thalia sampai ke pengadilan.

Sebelumnya, laporan Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.

Kemudian, terhadap Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup.

Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Baca juga: Buntut Kasus Nicholas Sean, Ayu Thalia Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti pidana sehingga kasus dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi