Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan

Baca di App
Lihat Foto
CYNTHIA LOVA
Nicholas Sean Purnama di Pasific Place, Jakarta Selatan, Jumat (5/7/2019).
Penulis: Cynthia Lova
|
Editor: Novianti Setuningsih

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nicholas Sean, Ahmad Ramzy mengatakan, sampai saat ini belum ada ucapan permintaan maaf dari Ayu Thalia.

Sebagaimana diketahui, awalnya Nicholas Sean dilaporkan Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penganiayaan.

Namun, kini Ayu Thalia yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

“Setahu saya belum ada (permintaan maaf), belum tersampaikan," ujar Ahmad Ramzy di Polda Metro Jaya, Rabu (26/1/2022).

Baca juga: Sakit, Ayu Thalia Batal Hadiri Panggilan sebagai Tersangka Hari Ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya saja, Ahmad Ramzy mengatakan, sempat ada pembicaraan dari pihak Ayu Thalia untuk bertemu.

"Lawyer-nya sempat mau komunikasi apakah (boleh) 'bang ketemu?’ Saya bilang untuk proses ini kita lanjut dulu, kamu hadapi dulu sebagai tersangka,” katanya lagi.

Oleh karena itu, Ahmad Ramzy memastikan bahwa kliennya ogah berdamai dengan Ayu Thalia.

Bahkan, Nicholas Sean ingin kasusnya tersebut bisa segera sampai ke meja hijau.

“Tanggapan Sean, proses lanjut secara transparan. Meminta proses ini sampai ke pengadilan, itu tanggapan saat ini. Terlepas ada permintaan maaf," kata Ahmad Ramzy.

Baca juga: Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif

Menurut Ahmad Ramzy, pihaknya sudah memberi banyak waktu pada Ayu Thalia untuk meminta maaf tetapi tidak dimanfaatkan.

"Saya sudah pernah sampaikan bahwa sebelum kita membuat laporan polisi sudah sampaikan agar meminta maaf, mencabut laporan polisi, tapi tidak diindahkan," ujar Ahmad Ramzy.

“Bahkan ketika diperiksa di Polsek Penjaringan bertemu dua kali antara Sean dan Ayu Thalia tidak pernah ada ucapan itu,” lanjut Ahmad.

Terakhir, Ahmad Ramzy meminta Ayu Thalia bersikap kooperatif apabila dipanggil oleh penyidik.

Pasalnya, pemanggilan pertama sebagai tersangka, Ayu Thalia mangkir dengan alasan sakit.

Baca juga: Buntut Kasus dengan Ayu Thalia, Nicholas Sean Lebih Hati-hati soal Pasangan

“Himbauan saya kepada Ayu Thalia agar kooperatif dalam melaksanakan proses hukum yang di Polres Jakut. Harapan besar kami agar ketika sudah diperiksa sebagai tersangka cepat diberkas untuk dikirimkan ke Kejaksaan dan sampai ke pengadilan,” tutur Ahmad Ramzy.

Sebelumnya, laporan dari Nicholas Sean terhadap Ayu Thalia itu diterima pihak kepolisian pada 31 Agustus 2021.

Kemudian, Ayu Thalia ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian mengantongi bukti yang cukup.

Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Baca juga: Ayu Thalia Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Nicholas Sean Purnama

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu Thalia terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Ayu Thalia saat itu bekerja sebagai SPG di showroom tersebut. Ia menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tidak menemukan bukti pidana sehingga kasus dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021, atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Ayu Thalia Kaget dan Kecewa Ditetapkan sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi