Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Sidang Perdana Olivia Nathania dan Ancaman 4 Tahun Penjara

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Terlapor Olivia Nathania saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin (18/10/2021).
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penipuan CPNS Olivia Nathania menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022).

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) berjalan secara online, yang mana Olivia sebagai terdakwa menyaksikan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Agustin Lepas Tanggung Jawab

Kompas.com merangkum beberapa hal tentang sidang perdana tersebut sebagai berikut.

1. Siap jalani sidang

Olivia Nathania menjalani sidang perdana dengan kesiapan mental. Bahkan dalam pantauan di layar televisi, anak Nia Daniaty ini begitu santai.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Olivia juga tampak mengenakan kemeja putih.

Baca juga: Kuasa Hukum Olivia Nathania Ungkap Peran Agustin di Kasus Penipuan CPNS

Saat disinggung tentang kondisinya oleh jaksa penuntut umum, Oi, sapaan akrab Olivia mengaku sehat dan siap menjalani sidang.

“Sehat hari ini,” ujar Olivia dalam ruang sidang 2 PN Jakarta Selatan.

2. Terancam 4 tahun penjara

Dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum yang mana Oi didakwa dengan Pasal 263 Juncto Pasal 65, Pasal 378 Juncto Pasal 65, dan Pasal 372 Juncto Pasal 65 tentang penipuan surat dan pemalsuan atau penggelapan.

Dari dakwaan itu, Olivia terancam empat tahun hukuman penjara.

3. Tanggapan kuasa hukum Olivia

Usai sidang, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar, turut berkomentar dengan dakwaan yang dibacakan JPU.

Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum Setelah Olivia Nathania Terancam 4 Tahun Penjara

Menurut Andy, ia sudah mengetahui dakwaan Olivia yang diancam empat tahun penjara.

“Ancaman minimal empat tahun. Namanya ancaman biasalah, kan baru terancam,” kata Andi.

Namun, Andy menggarisbawahi bahwa kliennya tak sepenuhnya bisa disalahkan atas kasus tersebut.

“Kami beranggapan, jangan semua kesalahan ditimpa pada terdakwa, Oi, karena perbuatan Oi itu tidak lepas dari perbuatan lainnya,” ucap Andy.

4. Ungkap peran Agustin

Dalam kesempatan itu, Andy juga membeberkan peran Agustin, yang merupakan mantan guru Olivia dalam kasus tersebut.

Di situ secara terang-terangan Andy menuding Agustin yang menyebarluaskan informasi CPNS itu. Sedangkan Oi hanya memberikan informasi kepada Agustin.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania: Hari Ini Sehat

“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Oi itu memberikan info pada pihak ibu Agustin, untuk pihak ibu Agustin, untuk anaknya dalam transkrip WA tadi," ucap Andy.

“Kemudian jaksa dalam dakwaannya mendakwanya menerangkan, Agustin meneruskan info tadi. Jadi kalau ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini. Jadi ibu Agustin meneruskan info dari Oi,” tambahnya.

5. Agustin lepas tanggung jawab

Andy juga blak-blakan bahwa Agustin seolah lepas tanggung jawab usai menyebarluaskan informasi terkait CPNS itu.

Baca juga: Berkas Perkara Penipuan CPNS Dilimpahkan ke Pengadilan, Olivia Nathania Segera Disidang

“Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab,” kata Andy.

“Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya,” tambah Andy.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi