Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Shandy Aulia Janji Kooperatif soal Laporan Pencemaran Nama Baik dan Judi Online

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
Artis peran Shandy Aulia dan kuasa hukumnya, Sandy Arifin, usai menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Shandy Aulia, Sandy Arifin, memastikan bahwa kliennya bakal kooperatif memenuhi pemeriksaan terkait dua laporan, pencemaran nama baik dan promosi judi online.

"Intinya klien kami selalu siap hadir bila mana mendapatkan panggilan. Dan sebagai warga negara yang baik juga akan mengikuti proses hukum," tegas Sandy Arifin usai dampingi Sandy Aulia yang diperiksa terkait kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis (27/1/2022).

Sebagai informasi, hari ini Shandy Aulia dalam statusnya sebagai terlapor menjalani pemeriksaan kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya.

Baca juga: 3 Jam Jalani Pemeriksaan Pencemaran Nama Baik, Shandy Aulia Dicecar 17 Pertanyaan

Dalam pemeriksaan yang memakan waktu lebih dari 3 jam ini, Shandy Aulia dicecar sebanyak 17 pertanyaan dari penyidik Polda Metro Jaya.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Tadi sudah dijalankan pemeriksaannya sebanyak 17 pertanyaan," ucap Sandy Arifin.

Sandy Arifin tidak bisa mengungkapkan materi pertanyaannya dari penyidik karena itu merupakan suatu hal yang sifatnya rahasia.

Baca juga: Heboh Diisukan Cerai, Shandy Aulia: Sukanya Mengarang Bebas

Adapun Shandy Aulia dilaporkan perawatan Laura Aprilya ke Bareskrim Polri atas kasus pencemaran nama baik dengan nomor laporan LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 27 Agustus.

Dalam laporan Laura Aprilya, Shandy Aulia disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

Sehari sebelum itu, rupanya Laura juga melaporkan Shandy ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan mendistribusikan dan mentransmisikan judi online melalui media elektronik.

Baca juga: Shandy Aulia Batal Main di Turut Berduka Cita, Nia Dinata Bilang Begini

Laporan yang dilayangkan pada 26 Agustus 2021 itu teregister dengan nomor LP/B/4180/VIII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, Shandy Aulia dijerat dengan Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi