Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

6 Jam Berlalu, Ayu Thalia Masih Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Nicholas Sean, pada Kamis (27/1/2022).

Dari pantauan Kompas.com, Ayu Thalia tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Polres Metro Jakarta Utara.

Enam jam berlalu, Ayu Thalia belum juga keluar dari ruangan penyidik.

Baca juga: Ayu Thalia Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

Saat dikonfirmasi wartawan, kuasa hukum Ayu, Pitra Romadoni, menuturkan bahwa kliennya masih menjalani pemeriksaan.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Sebentar, ya, sebentar, kita masih di kantor polisi," kata Pitra saat dihubungi, Kamis.

Sementara itu, Kabid Humas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Hesti Mardiyanto mengungkap bahwa pemeriksaan masih berlangsung sampai saat ini.

Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan

"Iya, ini baru saja saya dapat WA, sekitar dua menit yang lalu, masih berlangsung di atas (lantai 4)," ujar Hesti.

Sebelumnya, Ayu Thalia tiba di Polres Metro Jakarta Utara mengenakan baju dalaman hitam dibalut blazer berwarna hijau tua dan mengenakan masker berwarna hitam.

Saat dimintai keterangan, Ayu Thalia hanya bungkam dan berjalan masuk ke ruang penyidikan. 

Baca juga: Respons Nicholas Sean Usai Ayu Thalia Jadi Tersangka, Ogah Berdamai dan Ingin Proses sampai Pengadilan

Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu lantaran sakit.

Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean anak Ahok bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Baca juga: Pihak Nicholas Sean Minta Ayu Thalia Kooperatif

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom milik Rudy Salim bernama Prestige Mobile.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga: Kekecewaan Ayu Thalia, Niat Melaporkan Anak Ahok, Kini Malah Jadi Tersangka

Penetapan Ayu Thalia sebagai tersangka sebelumnya dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo.

Dwi memastikan, pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Ayu sebagai tersangka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi