Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Putusan Banding, Hukuman Seungri Dikurangi Jadi 1 Tahun 6 Bulan

Baca di App
Lihat Foto
Koreaboo
Seungri, mantan member BIGBANG, yang tengah terlibat kasus hukum di Korea Selatan.
|
Editor: Tri Susanto Setiawan

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan melakukan sidang banding atas Seungri eks Big Bang, Kamis (27/1/2022).

Seungri dalam persidangan memiliki sembilan dakwaan.

Dalam persidangan banding hari ini, Departemen Kehakiman menghukum Seungri 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Seungri Resmi Ajukan Banding Atas Hukuman 3 Tahun Penjara

Semula dalam vonis, Seungri dihukum 3 tahun penjara dan denda 1.156.900.000 won (sekitar Rp 13,8 miliar).

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelumnya Seungri dan jaksa penuntut militer telah mengajukan banding atas hukuman aslinya.

Pengurangan hukuman itu tampaknya mengikuti perubahan sikap Seungri.

Baca juga: Garis Besar Proses Persidangan Seungri hingga Divonis 3 Tahun Penjara

Dalam persidangan awal, Seungri telah membantah delapan dari sembilan dakwaannya kecuali pelanggaran Undang Undang Transaksi Valuta Asing.

Akan tetapi, dia mengakui semua dakwaannya dalam persidangan banding dan menyampaikan penyesalannya.

Sejak persidangan pertama tahun lalu, Seungri saat ini dipenjara setelah ditahan oleh pengadilan.

Baca juga: Seungri Eks BIGBANG Divonis 3 Tahun Penjara dengan 9 Dakwaan

Baik Seungri maupun jaksa militer tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sehingga selesai dalam kasus hukuman banding.

Dengan begitu Seungri akan menjalani sisa tahanan satu tahun satu bulan lebih.

Sidang ketiga akan dilakukan oleh Mahkamah Agung Korea.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi