Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022).
|
Editor: Andi Muttya Keteng Pangerang

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasi Humas Polres Jakarta Utara AKBP Hesti Mardiyanto mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik anak Ahok, Nicholas Sean.

Hesti mengungkap, Ayu telah menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka, Kamis (27/1/2022), di Polres Metro Jakarta Utara sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Ayu Thalia Masih Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Hesti menuturkan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka lantaran ancaman hukumannya tak sampai lima tahun.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diketahui, Ayu Thalia kini telah disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik.

"Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.

Baca juga: Ayu Thalia Hadiri Panggilan Pertama sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Nicholas Sean

"Yang bersangkutan sudah kembali dan proses penyidikan tetap berjalan," lanjut Hesti.

Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, lantaran sakit.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Baca juga: Respons Nicholas Sean Usai Ayu Thalia Jadi Tersangka, Ogah Berdamai dan Ingin Proses sampai Pengadilan

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom milik Rudy Salim bernama Prestige Mobile.

Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi