Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Ayu Thalia Diperiksa sebagai Tersangka, Belum Mau Berdamai dengan Nicholas Sean

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Selebgram Ayu Thalia memenuhi panggilan pihak penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama Nicholas Sean di Polres Metro Jakarta Utara, pada Kamis (27/1/2022).
|
Editor: Kistyarini

JAKARTA, KOMPAS.com - Konflik antara selebgram Ayu Thalia dengan Nicholas Sean Purnama masih terus berlanjut.

Ayu memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, pada Kamis (27/1/2022).

Pantauan Kompas.com, Ayu Thalia tiba sekitar pukul 10.30 WIB di Polres Metro Jakarta Utara, didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Baca juga: Nicholas Sean Berharap Kasus Ayu Thalia Diproses Transparan sampai Pengadilan

Berikut rangkuman Kompas.com.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 jam diperiksa

Kasi Humas Polres Jakarta Utara, AKBP Hesti Mardiyanto, mengungkap hasil pemeriksaan Ayu Thalia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Nicholas Sean, putra Basuki Tjahaja Purnama.

Hesti mengungkap, Ayu menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka sejak pukul 10.30 hingga 15.00 WIB.

"Yang bersangkutan sudah kembali kemudian proses penyidikan sudah berjalan. Pemeriksaan tadi datang jam 10.30 pagi, selesainya jam tiga sore," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Baca juga: 6 Jam Berlalu, Ayu Thalia Masih Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Sebelumnya, Ayu Thalia batal diperiksa pada Kamis (20/1/2022) lalu, karena sakit.

Tak ditahan

Hesti menjelaskan, polisi tidak bisa menahan Ayu Thalia sebagai tersangka karena ancaman hukumannya tak sampai empat tahun.

Diketahui, Ayu Thalia disangkakan dengan Pasal 310 dan atau 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"Karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun, yang bersangkutan tak ditahan. Nanti kami lihat perkembangan lebih lanjut," ucap Hesti.

Baca juga: Alasan Ayu Thalia Tak Ditahan sebagai Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik Anak Ahok

Hesti memastikan bahwa proses penyidikan kasus Ayu Thalia tetap berjalan  meskipun selebgram itu tidak ditahan.

Periksa 14 saksi

Hesti Mardiyanto mengungkap ada 14 saksi yang diperiksa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Ayu Thalia.

"Ya, itu sesuai hasil penyidikan, kita sudah memeriksa 14 orang saksi. Dari 14 orang saksi itu perkara ini dinaikkan dalam proses penyidikan," ujar Hesti.

Ke-14 saksi itu kemudian menguatkan para penyidik untuk menaikkan status Ayu Thalia sebagai tersangka.

Baca juga: Kasus Ayu Thalia dan Nicholas Sean, Polisi Periksa 14 Saksi

Belum ada rencana damai

Dari hasil pemeriksaan, Hesti menuturkan belum ada rencana perdamaian yang dilontarkan Ayu Thalia terhadap Nicholas Sean.

"Sementara belum ada ke sana (perdamaian). Iya, belum ada," kata Hesti saat ditemui di kantornya.

Perseteruan antara Ayu Thalia dan Nicholas Sean bermula dari laporan Ayu terhadap Sean atas dugaan penganiayaan di sebuah showroom mobil.

Baca juga: Polisi Sebut Ayu Thalia Belum Mau Damai dengan Nicholas Sean

Ayu saat itu bekerja sebagai SPG di showroom Prestige Mobile. Ayu menuduh Sean mendorongnya hingga terjatuh.

Saat penyelidikan, polisi tak menemukan bukti pidana dalam kasus itu sehingga dihentikan.

Nicholas Sean pun melaporkan balik Ayu Thalia ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi