Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Kuasa Hukum Jerinx Siap Ungkap Kebohongan Adam Deni dalam Sidang Lanjutan Hari Ini

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Musisi I Gede Aryatisna alias Jerinx hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022).
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com – Musisi Jerinx dipastikan kembali hadir untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pengancaman atas pegiat media sosial Adam Deni pada Rabu (2/2/2022).

Sidang hari ini akan digelar pada pukul 14.00 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang hari ini beragendakan mendengarkan keterangan para saksi ahli yang dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ada dua saksi ahli yang nantinya dihadirkan oleh Jaksa, yakni ahli Undang Undang ITE dan ahli digital forensik.

Baca juga: Hari Ini, Jerinx Dipastikan Hadiri Sidang Lanjutan Perkara Pengancaman Adam Deni

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, ingin memanfaatkan agenda sidang hari ini untuk mengungkap kebohongan kesaksian pelapor Adam Deni dalam kasus yang menjerat kliennya itu.

“Itu kalau berdasarkan hasil digital forensik, yang merekam itu adalah Iphone 11 yang buat merekam. Tapi si Adam Deni dan pacarnya bohong bahwa mereka merekam pakai device ASUS. Itu yang mau kami angkat,” kata Sugeng saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Di sisi lain, kepada ahli ITE, Sugeng juga akan memberikan beberapa pertanyaan terkait kasus yang menjerat Jerinx.

“Kepada ahli ITE, yang mau kita tanyakan sebetulnya kasus yang dijadikan alat bukti itu alat yang merekam atau hasil dia download,” ucap Sugeng.

Baca juga: Jerinx Bantah Klaim Adam Deni dan Siap Minta Dokter Tirta Jadi Saksi di Persidangan

Sebagai informasi, sebelumnya Jerinx juga hadir dalam sidang kasus dugaan pengancaman dengan kekerasan di PN Jakarta Pusat, Selasa (25/1/2022), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Saksi yang dihadirkan minggu lalu adalah ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Effendi Saragih.

Jerinx sendiri telah didakwa melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 Ayat (4) Jo Pasal 45 Ayat (4) UU ITE.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi