Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Nia Ramadhani (kiri) dan Ardi Bakrie (kanan) saat menghadiri sidang vonis kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2022).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktris Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, telah mengajukan memori banding usai divonis untuk kasus narkoba yang menjerat mereka.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab.

"Kami sudah ajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Wa Ode Nur Zainab kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Kendati demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah ia limpahkan ke PN Jakarta Pusat.

"Tapi saya belum tahu, apakah berkas perkara sudah dilimpahkan oleh PN Jakarta Pusat ke Pengadilan Tinggi Jakarta (atau belum)," kata Wa Ode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Asisten Pribadi Ungkap Respons Nia Ramadhani Ketika Banjir Hujatan dari Netizen

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum.

"Antara lain fakta hukum yang membuktikan Pak Ardi, Bu Nia, serta Pak Ivan adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib direhabilitasi," kata Wa Ode.

Fakta tersebut diperkuat dengan alat bukti, keterangan saksi dan keterangan ahli yang tertuang selama dalam persidangan Nia dan Ardi.

"Ada Rekomendasi Hasil Asesmen BNN RI serta Rekomendasi Hasil TAT (Tim Asesmen Terpadu) BNN Prop DKI Jakarta, bukti Keterangan Ahli, yang semuanya saling bersesuaian satu sama lainnya sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat di depan hukum," jelasnya.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani Nangis Histeris Saat Tahu Orangtuanya Bakal Dipenjara dan Langsung Video Call

Diketahui, majelis hakim memvonis terdakwa Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Nia, Zen selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Baca juga: Usai Divonis 1 Tahun Penjara, Nia Ramadhani Langsung Video Call dengan Anaknya

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag
Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi