Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tumbuh bersama kekuatan mimpi perempuan Indonesia

Belum Bertemu Lagi dengan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Kuasa Hukum: Insya Allah Kondisi Mereka Baik

Baca di App
Lihat Foto
KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO
Artis Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie, saat menjalani sidang pleidoi kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/12/2021).
Penulis: Firda Janati
|
Editor: Andika Aditia

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, mengungkapkan kondisi kliennya.

Wa Ode Nur Zainab mengaku belum bertemu kembali dengan kliennya dalam dua minggu terakhir.

"Untuk kondisi Pak Ardi dan Bu Nia, saya belum bertemu lagi karena kondisi saya lagi drop sudah lebih dua pekan," kata Wa Ode Nur Zainab kepada Kompas.com, Rabu (2/2/2022).

Namun, Wa Ode yakin kondisi kedua kliennya dalam kondisi baik-baik saja.

"Insya Allah kondisi mereka baik," sambung Wa Ode.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baca juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Telah Ajukan Memori Banding

Sebelumnya, Wa Ode mengungkapkan telah mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kendati demikian, Wa Ode belum mendapatkan kepastian kembali terkait bekas perkara yang telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Wa Ode berharap, Pengadilan Tinggi dapat membatalkan putusan hakim tingkat pertama karena ia menilai putusan yang jatuh kepada kliennya mengabaikan fakta hukum.

Diketahui, majelis hakim memvonis Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopir Nia, Zen selama 1 tahun penjara.

Putusan tersebut jauh lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu 12 bulan masa rehabilitasi.

Baca juga: Theresa Wienathan Bongkar Sisi Lain Nia Ramadhani di Balik Kesan Glamor

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie telah menjalani masa rehabilitasi selama kurang lebih lima bulan di tempat rehabilitasi Fan Campus, Cisarua, Jawa Barat.

Kasus ini berawal dari penangkapan sopir Nia Ramadhani, Zen Vivanto, di kediaman Nia pada pertengahan 2021.

Bersama Zen, polisi mendapati barang bukti berupa satu klip narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram.

Setelahnya, polisi mengamankan Nia Ramadhani beserta satu buah alat isap sabu.

Pada hari yang sama, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Anak Nia Ramadhani Nangis Histeris Saat Tahu Orangtuanya Bakal Dipenjara dan Langsung Video Call

Ketiganya lantas ditetapkan sebagai tersangka dengan hasil tes urine mereka dinyatakan positif narkoba.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen disebut telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tag

Artikel Terkait

Artikel berhasil disimpan
Lihat
Artikel berhasil dihapus dari list yang disimpan
Oke
Artikel tersimpan di list yang disukai
Lihat
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Artikel dihapus dari list yang disukai
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompas.com Play

Lihat Semua

Terpopuler
Komentar
Tulis komentar Anda...
Terkini
Lihat Semua
Jelajahi